PROBOLINGGO,- Respon cepat tanggap dilakukan oleh personel Polsek Dringu Polres Probolinggo. Pasalnya tak butuh waktu lama petugas berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor.
Kejadian penggelapan motor tersebut terjadi pada Selasa (20/5/2025), di Vila Kos milik Nurul Melawati di Jalan Yos Sudarso 2, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kapolsek Dringu Iptu Anshori menjelaskan kejadian penggelapan tersebut bermula saat korban, HNY warga asal Jember yang kos di tkp mendengar akan ada penghuni baru di kos tersebut.
Penghuni baru tersebut yakni S (43), warga Jangur, Sumberasih, Kota. Probolinggo. Namun saat menyewa kamar kos tersebut, ia mengaku bernama Putri Lestari Dewi.
"Pelaku ini menggunakan nama samaran saat menyewa kos tersebut. Pelaku juga memberikan dp Rp 50.000,- sebagai tanda uang muka bahwa dirinya akan kos ditempat tersebut," kata Iptu Anshori, Rabu (21/5/2025).
Selanjutnya, pelaku mengetuk pintu kamar korban, untuk memberikan jeruk dan meminjam kunci motor guna membeli makanan siang.
Meski sempat ragu meminjamkan motornya, korban tetap memberikan kunci sepeda motor Yamaha N Max Nopol P 5863 LK kepada pelaku.
Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban. Bahkan, korban mendapat informasi dari temannya bahwa pelaku juga melakukan hal serupa di lokasi lainnya. Mengetahui ditipu oleh pelaku, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dringu.
"Berbekal laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas asli pelaku. Selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil kita amankan di Jalan Raya Desa Pabean, Dringu, Kabupaten Probolinggo," tutur Kapolsek Dringu.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dringu. Untuk memastikan jumlah berapa kali pelaku melakukan aksi penipuan tersebut, sedang didalami pihak kepolisian.